Usut Kasus di BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri

Usut Kasus di BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022 sampai dengan 2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022 sampai dengan 2024.

Sebanyak lima orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10).

Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan.

“Untuk diketahui bahwa per 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Tessa.

Tessa merahasiakan identitas lima orang tersebut di atas. Pun dengan konstruksi lengkap perkara.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tandas dia.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sebanyak lima orang telah dilakukan pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News