Usut Kasus DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Virzha

Usut Kasus DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Virzha
Bareskrim Polri akan memeriksa penyanyi Muhammad Devirzha atau Virzha. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). 

Sebanyak dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Muhammad Devirzha atau Virzha sebagai saksi kasus penipuan investasi melalui DNA Pro. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News