Usut Kasus DNA Pro, Bareskrim Polri Bakal Periksa Ello

Usut Kasus DNA Pro, Bareskrim Polri Bakal Periksa Ello
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Gatot.

Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp 1.090.000.000,00.

Fee tersebut dikembalikan, dan selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp 921.700.000,00.

"Untuk selisihnya Rp 168.300.000,00, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). 

Sebanyak dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4).

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Musikus Ello akan diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus DNA Pro pada pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News