Usut Kasus Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat Besok

Usut Kasus Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat Besok
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil dua caleg Demokrat untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan politik uang. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan politik uang.

Pemanggilan itu beragendakan klarifikasi dari dua caleg tersebut, Jumat, (8/3).

Diketahui, dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil itu adalah caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro menyatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.

“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kami undang besok,” kata Dimas saat dihubungi, Kamis, (7/3).

Dia menerangkan klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," lanjutnya.

"Kalau untuk klarifikasi sifatnya rahasia, internal. Namun, nanti bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," imbuh Dimas.

Bawaslu Jakpus memanggil dua caleg Partai Demokrat untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News