Usut Kasus Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham

Usut Kasus Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham, Selasa (30/1). KPK akan meminta keterangan Idrus dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/1).

Idrus akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta pada kasus tersebut. Namun demikian, Ali belum membeberkan pokok pemeriksaan yang akan didalami terhadap Idrus Marham.

Dalam perkara tersebut, penyidik komisi antirasuah telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH bernams Yogi Arie Rukmana (YAR). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi, yakni EOSH.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.

KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Idrus Marham dalam kasus mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News