Usut Kasus Ferdinand, Bareskrim Langsung Garap 3 Saksi

Usut Kasus Ferdinand, Bareskrim Langsung Garap 3 Saksi
Twit Ferdinand Hutahaean yang dianggap sebagai penistaan agama menjadikan tagar #TangkapFerdinand trending di Twitter, Rabu (5/1). Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama pada Rabu (5/1) sore.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung menyita barang bukti dari pelapor dan memeriksa para saksi di hari yang sama.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Ahmad Ramadhan menuturkan laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.

Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.

Menurut, Polri cepat merespons kasus tersebut karena bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Aparat kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama oleh Ferdinand Hutahaean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News