Usut Kasus Ferdinand, Polisi: Penyidik Melakukan Proses Hukum Secara Objektif

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi bakal melakukan penegakan hukum secara objektif terkait kasus-kasus seperti yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
"Penyidik akan melakukan proses penegakan hukum secara objektif. Jadi, tidak melihat (sosok) yang lain, tetapi objektivitas," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).
Jenderal bintang satu ini menyatakan polisi tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Tentu dari penyidik melihat dari fakta dan perbuatan, bukan dilihat dari latar belakang," kata Brigjen Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ferdinand Hutahaean kini telah dijebloskan ke tahanan.
Polri meminta seluruh masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, kesalahan fatal bisa terjadi apabila tidak bijak dalam menggunakan medsos tersebut.
Brigjen Ramadhan menyatakan salah satu contoh nyata tidak bijaksana bermedia sosial ialah Ferdinand Hutahaean. “Kami imbau seluruh masyarakat agar menggunakan media handphone dengan bijaksana,” ujar Brigjen Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menegaskan bahwa penyidik melakukan proses hukum secara objektif dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersangka Ferdinand Hutahaean.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri