Usut Kasus Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Cs Kooperatif

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan Formula E untuk kooperatif menjalani pemeriksaan.
Lembaga antiarusah pun membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus yang tengah diusut KPK itu.
"Prinsipnya, siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK bisa memanggil Anies sepanjang keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan kasus Formula E.
Anies juga diharap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyelidik nantinya.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujar Fikri.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK memeriksa Anies untuk transparansi.
Prasetyo menilai keterangan Anies dibutuhkan dalam kasus ini. Salah satunya, mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
KPK terus menyelidik kasus dugaan korupsi Formula E. Anies Baswedan bisa dipanggil kembali jika dibutuhkan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum