Usut Kasus Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Cs Kooperatif

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan Formula E untuk kooperatif menjalani pemeriksaan.
Lembaga antiarusah pun membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus yang tengah diusut KPK itu.
"Prinsipnya, siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK bisa memanggil Anies sepanjang keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan kasus Formula E.
Anies juga diharap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyelidik nantinya.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujar Fikri.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK memeriksa Anies untuk transparansi.
Prasetyo menilai keterangan Anies dibutuhkan dalam kasus ini. Salah satunya, mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
KPK terus menyelidik kasus dugaan korupsi Formula E. Anies Baswedan bisa dipanggil kembali jika dibutuhkan.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK