Usut Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Panggil Suami Maia Estianty

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, Rabu (20/9).
Pria berlatar belakang pengusaha itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Irwan Mussry dipanggil untuk berkas perkara tersangka mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS Beni Novri Basran dan Abdulrokhim serta swasta atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.
Irwan diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, KPK menaikkan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto ke penyidikan.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator