Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing

Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing
Rita Widyasari. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan kendaraan hingga mata uang asing dalam pengusutan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan terbaru pihaknya melakukan penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya sejak 13-17 Mei 2024. Kemudian, penyidik juga melakukan tindakan yang sama di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Penyidik mengamankan 72 mobil dan 32 motor dari penggeledahan itu.

Kemudian tanah dan atau bangunan di enam lokasi.

Penyidik juga menyita Rp6,7 miliar dan USD serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar.

"Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," kata Tessa.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 72 mobil dan 32 motor dari penggeledahan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News