Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah bos perusahaan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (24/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare. Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.

Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut, Wen Yuegang, kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp 13,2 miliar.

Saat itu, Tri Atmoko berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp 1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.

Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta. Penyerahan uang tidak berlangsung dengan mulus. Tri cuma bisa memberikan uang Rp 895 juta ke Abdul pada Mei 2018.

Penyerahan uang itu disebut dengan apel kroak karena tidak sesuai dengan janji awal. Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Para tersangka pun kini ditahan seusai diumumkan sebagai tersangka. Tri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Suheri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK memanggil sejumlah bos perusahaan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News