Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Mantan Wabup Lampung Utara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Kamis (26/8).
Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Sri Widodo, KPK juga memanggil saksi yang berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari.
Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti Dicky Saputra.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
KPK masih merahasiakan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,
Di sisi lain, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Bekas Wakil Bupati Lampung Utara periode Sri Widodo diperiksa kali ini.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat