Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Petinggi Jasa Raharja
Namun, jauh sebelum kasus ini diusut KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955 ribu.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini