Usut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Rumah Andhi yang merupakan tersangka dalam kasus ini berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Penggeledahan KPK ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum