Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Lampung Utara

Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Lampung Utara
Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi dan mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Rabu (2/9). Foto: dok Humas BPPSDMP Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Kamis (28/10).

Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara pada 2015-2019.

"Pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Fikri mengatakan keterangan Budi Utomo juga untuk melengkapi berkas penyidikan Akbar Tandaniria Mangku Negara.

Akbar telah berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

Selain Budi, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak lain. Mereka ialah Gunawan selaku ASN, Dicky Pahlevi Suudi selaku PNS Kabupaten Lampung Utara, Bahrul Syah Alam selaku PNS, dan Desi Fitriani selaku ibu rumah tangga.

KPK menduga Akbar yang merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara pada 2015-2019.

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Bupati Budi Utomo kali ini diperiksa KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News