Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Lampung Utara
Kamis, 28 Oktober 2021 – 13:04 WIB

Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi dan mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Rabu (2/9). Foto: dok Humas BPPSDMP Kementan
Selama 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Bupati Budi Utomo kali ini diperiksa KPK.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum