Usut Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Pihak Mandiri Tunas, Maybank, hingga Bussan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lembaga jasa keuangan, Senin (4/3).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI yang melibatkan Tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Mereka yang diperiksa ialah Compliance & AML CPT Dept Head Mandiri Tunas Finance Prista Vitali Saktinegara, Compliance Supervisor PT. Maybank Indonesia Finance Diandra Rufidya Juztifira, dan Area Office Head Jakarta PT. Bussan Auto Finance Sanuki.
KPK juga memanggil pihak swasta Ety Hidayati.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Dalam kasus ini, Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 dengan total Rp 18 miliar.
Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lembaga jasa keuangan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan