Usut Kasus Impor Garam di Kementerian yang Dipimpin Airlangga, Kejagung Merasa Harus Berhati-hati
Rabu, 21 September 2022 – 20:25 WIB
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor itu.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri tersedia.
Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (antara/jpnn)
Kejagung menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri dilakukan dengan berhati-hati.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah