Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
Jumat, 26 April 2024 – 19:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bakal memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun KPK belum mengungkap identitas dari tersangka tersebut.
Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan. Meski demikian, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Taspen & Bank Mandiri Taspen Hadir dalam Program Mudik Aman Sampai Tujuan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- TASPEN Hadirkan Posko Mudik Penuh Manfaat di Bandara Ngurah Rai, Ada Obat & Takjil Gratis
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak