Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih

Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bakal memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun KPK belum mengungkap identitas dari tersangka tersebut.

Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan. Meski demikian, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News