Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur PT Insight Investments Management
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmanto pada Selasa (22/10).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.
Selain Thomas, KPK juga memanggil Karyawan PT. IIM Cakar Remoa, pengurus rumah tangga Indriani, mahasiswa Raisa Hana Sajidah, dan dua karyawan swasta Kamila Marwa Hanifah serta Didi Hernandi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TH, CR, I, KMH, RHS, dan DH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan.
KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. (tan/jpnn)
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini