Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno

Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Sutrisno pada Kamis (9/1).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ED, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto, Rabu (8/1).

ANS Kosasih ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News