Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT Insight Investments Management

Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT Insight Investments Management
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head of Investment Specialist at PT Insight Investments Management Suluh Tripambudi Rahardjo pada Jumat (18/10). Ilustrasi. Foto: Dok. Taspen

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head of Investment Specialist at PT Insight Investments Management Suluh Tripambudi Rahardjo pada Jumat (18/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama STR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan.

KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News