Usut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Dipuji Erick Thohir
Selasa, 14 Januari 2020 – 23:18 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan bos Jiwasraya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur