Usut Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Periksa 34 Saksi
Namun, Artanto tak menjelaskan identitas pihak tersebut.
"Kami juga meminta keterangan dari ketua kompartemen PPDS anestesi, tim bendahara dan koordinatornya juga," katanya.
Lebih lanjut abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara mendalam.
Penyidik akan menyinkronkan pelaporan ibunda korban dan sejumlah bukti yang didapatkan dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan.
Pihaknya telah menyiapkan tiga pasal untuk menjerat pelaku dalam kasus kematian dokter Aulia Risma berdasarkan pelaporan ibunda korban.
"Kalau merujuk pada pengakuan ibunya korban maka kami pakai tiga pasal sekaligus. Ada perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Artanto. (mcr5/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Jateng telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus kematian dokter Aulia Risma.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya