Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Panggil Ketua Gapensi Martono

Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Panggil Ketua Gapensi Martono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Chimader777, PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono pada Rabu (31/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Chimader777, PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono pada Rabu (31/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Selain Martono, KPK juga memanggil Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, inisial MTN dan PRUD," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

KPK juga memanggil sejumlah saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang Endang Sri Rezeki, Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin, Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang Rian Putrowijoyo, serta tiga PNS Rian Putrowijoyo, Eko Yuniarto, dan Moeljanto.

KPK juga memanggil tiga pihak swasta yaitu Kapendi, Romadhon, dan Direktur CV Dua Putra Siswoyo.

KPK diketahui sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News