Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak ke Imigrasi. Mereka ialah dokter inisial SLN dan dua swasta ET serta AM.
"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK