Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah 6 Orang, Siapa?

Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah 6 Orang, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap enam orang ke Imigrasi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap enam orang ke Imigrasi.

KPK menyatakan keenam orang itu dicegah ke luar negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Ali merahasiakan identitas para pihak yang dicegah.

Saat ini, kata Ali, pengajuan cegah yang pertama berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023.

Ali juga menyampaikan upaya pencegahan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dicegah ialah Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Kuncoro Wibowo. (Tan/JPNN)


KPK menyatakan enam orang dicegah ke luar negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News