Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), yaitu periode September 2018- Desember 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan Dirut Budi Susanto, Kamis (7/9).
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil tersangka Direktur Mega Jawa Transportindo April Churniawan sekaligus VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa periode Agustus 2020-Maret 2021.
Belum dikryabii materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para tersangka itu.
Ali juga merahasiakan apakah KPK akan menahan para tersangka itu setelah diperiksa.
Dari informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Para tersangka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), yaitu Muhammad Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto.
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori