Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta pada Senin (21/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menerima konfirmasi dari Isa yang berhalangan hadir pada hari ini.
"Saksi IR meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang besok, pukul 10.00 WIB," kata Tessa dalam keterangannya.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menerima konfirmasi dari Isa yang berhalangan hadir pada hari ini.
- Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK