Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta pada Senin (21/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menerima konfirmasi dari Isa yang berhalangan hadir pada hari ini.
"Saksi IR meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang besok, pukul 10.00 WIB," kata Tessa dalam keterangannya.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menerima konfirmasi dari Isa yang berhalangan hadir pada hari ini.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti