Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya unsur korupsi dalam perjanjian kerjasama antara Research In Motion (RIM) dengan 5 operator seluler di Indonesia.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, PPATK dilibatkan untuk mengetahui kemana saja aliran dana dicairkan. "Tapi ingat. Laporan analisis PPATK itu sifatnya rahasia," kata Andhi, di kantornya, Rabu (12/12).
Meski begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini mengaku tak mematok waktu kapan kasus ini dinaikan menjadi penyidikan, atau diketahui siapa pihak yang harus dimintai pertangungjawaban secara hukum. "Yang pasti kita jalan terus," ucapnya.
Kasus RIM awalnya ditangani Kejati Jawa Barat menyusul adanya laporan dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Kejati kemudian melimpahkannya ke Pidsus Kejagung dengan pertimbangan, diduga kasus serupa tak hanya berlangsung di Jabar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin