Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:40 WIB
Versi KTI, perjanjian kerja sama RIM-operator berindikasi korupsi sebab dilakukan tanpa membayar Penerminaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selaku penyelenggara jasa, RIM seharusnya berbadan usaha. Namun hal ini tak pernah dilakukan produsen BlackBerry asal Kanada itu.
Karena belum berbentuk badan usaha, menurut KTI, RIM tak membayar PNBP sejak tahun 2007 sampai sekarang. Total kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp10 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK