Usut Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Periksa Petinggi 2 Lembaga Survei Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga survei dari Indikator Politik Indonesia dan Poltracking, Senin (26/6).
Mereka yang diperiksa ialah Direktur Keuangan Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dan Direktur Keuangan PT. Poltracking Indonesia Erma Yusriani.
Dua petinggi lembaga survei itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Timbul Jaya Karya Utama Lim Nye Hien, Direktur PT Roading Multi Makmur Indonesia Hendri, Komisaris PT Timbul Jaya Karya Utama, Dokter Niken S. Bahat, Direktur CV Mentari Marzuki Karim, Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah Christine, dan Sales Executive Kalawa Boulevard Yunita.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi ini.
Seperti diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan tersangka kasus penerimaan suap.
Bupati selama dua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
KPK memeriksa Direktur Keuangan dari Indikator Politik Indonesia dan Poltracking.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi