Usut Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Periksa Petinggi 2 Lembaga Survei Ini

Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben Brahim untuk kebutuhan dirinya maju di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).
Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI juga turut aktif dalam proses pemerintahan suaminya, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni yang merupakan kader NasDem itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Ben Brahim bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Kader Partai Golkar itu diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar.
Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK memeriksa Direktur Keuangan dari Indikator Politik Indonesia dan Poltracking.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum