Usut Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bintan

Usut Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bintan
Gedung KPK. Ilustrasi. Foto: Dok. Antara

Apri diduga menerima Rp6,3 miliar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol di wilayah Bintan.

Selain Apri, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Saleh Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bintan Dalmasari dan Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir.


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News