Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur pada Senin (28/10).
Mereka yang diperiksa ialah Wakil Ketua DPRD Kab. Probolinggo Jon Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029 Hasanuddin, dan Anggota DPRD Kab. Probolinggo 2024-2029 Moch. Barus.
Lalu ada juga tiga wiraswasta H. Abdul Motollib, Ahmad Jailani, dan M. Fathullah.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama JJ, H, MM, HAM, AJ, dan MF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Perannya juga berbeda-beda, empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim.
- KPK Panggil Bos PT Kereta Api Properti Manajemen
- Usut Kasus Pencucian Uang di Malut, KPK Periksa PT Mega Haltim Mineral
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Periksa Bos PT INTI dan PT Asiatel Globalindo
- Hari Santri Nasional: Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat NKRI & Meneladan Perjuangan KH Hasyim Asy'ari
- Kejaksaan Agung Garap Dirut PT Master Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ
- Khofifah-Emil Pemimpin Tepat Hadirkan Banyak Manfaat untuk Masyarakat Jatim