Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Akik Zaman, Kodrat Sunyoto, Kuswanto, H. M. Noer Soetjipto, Zainal Abidin, Aida Fitriati, Aisyah Lilia Agustina, dan Khofidah.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Selain itu, KPK juga memanggil Swasta Venty Zuhdiyah, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Bagus Wahyudyono, Swasta Muammar Hadafi, dan PPAT Kota Surabaya Kika Maryantika.

"Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News