Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode M Rusman

Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode M Rusman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada Senin (17/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang sedang disidik ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Binakeuda Kemendagri Ardian Noervianto.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Ali menyampaikan dirinya belum dapat menyampaikan identitas para tersangka maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," kata Ali.

Menurut Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.

Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. (tan/jpnn)


Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa sebagai saksi kasus korupsi terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News