Usut Kasus Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka
"Untuk kepala daerah yang menjabat saat itu belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus Samisake dan ada kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengumumkan bahwa program dua periode Samisake yang diduga merugikan negara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019, dan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.
Berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan tersebut, ada Rp 1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Untuk saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik, yaitu mantan kepala Dinas Koperasi & UKM, mantan kepala UPTD pada 2013 hingga 2019 dan sejumlah ketua LKM Koperasi Kota Bengkulu. (antara/jpnn)
Kejari Bengkulu menetapkan empat tersangka kasus korupsi Samisake. Tersangka belum ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam