Usut Kasus Korupsi di Ambon, KPK Periksa Pejabat Istana, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy pada Kamis (14/7).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon.
Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas ayahnya yang merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus korupsi ayahnya yang merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak