Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara

Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun. Ilustrasi. Foto dok ASDP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Jembatan Nusantara Rudy Susanto pada Kamis (1/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial RS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Rudy.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Namun, proyek yang menjadi bancakan korupsi senilai Rp1,3 triliun.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News