Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara

Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun. Ilustrasi. Foto dok ASDP

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi, yaitu eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News