Usut Kasus Korupsi di Bali, KPK Peringati Dosen Universitas Udayana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, agar kooperatif terhadap panggilan hukum.
Peringatan itu disampaikan KPK setelah Wiratmaja mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Fikri mengatakan penyidik akan mengambil sikap setelah Wiratmaja mangkir.
Panggilan untuk kedua kalinya telah dikirim ke dosen tersebut untuk hadir pada Jumat (5/11).
Pria berlatar belakang jaksa itu meminta Wiratmaja tidak mangkir lagi. "Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Fikri.
Seperti diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih meramaikan identitas tersangka berikut dengan kronologis perkaranya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK memberikan peringatan kepada Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. KPK meminta adanya kerja sama yang baik.
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Jauh Dari Keluarga, Beberapa Pemain PSBS Biak Merayakan Natal di Bali
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini