Usut Kasus Korupsi di Bali, KPK Peringati Dosen Universitas Udayana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, agar kooperatif terhadap panggilan hukum.
Peringatan itu disampaikan KPK setelah Wiratmaja mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Fikri mengatakan penyidik akan mengambil sikap setelah Wiratmaja mangkir.
Panggilan untuk kedua kalinya telah dikirim ke dosen tersebut untuk hadir pada Jumat (5/11).
Pria berlatar belakang jaksa itu meminta Wiratmaja tidak mangkir lagi. "Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Fikri.
Seperti diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih meramaikan identitas tersangka berikut dengan kronologis perkaranya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK memberikan peringatan kepada Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. KPK meminta adanya kerja sama yang baik.
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak