Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dan satu pengurus rumah tangga pada Selasa (27/2).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Mereka yang diperiksa ialah pengurus rumah tangga Sonya Mymoona serta empat swasta yaitu Gabriel Gilang Prananda, Erwin Haris, Mario S. Ritwan, dan Daksa Adhimukti Paramartha.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi ini.
Dalam kasus ini, Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 dengan total Rp 18 miliar.
Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.
Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai yang melibatkan tersangka Eko Darmanto (ED).
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional