Usut Kasus Korupsi di DJKA, KPK Periksa Sejumlah Pihak Swasta

Usut Kasus Korupsi di DJKA, KPK Periksa Sejumlah Pihak Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta pada Senin (5/8). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta pada Senin (5/8).

Saksi ini diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Ada dua kluster yang KPK dalami, yakni pengadaan terkait DJKA di Medan dan Jawa Tengah.

Untuk di Medan, KPK memeriksa Direktur PT Eka Surya Alam Andhika Chandra Bandy dan Dirut PT Tirtamas Mandiri Tumbras Burhani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial CB dan TB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Sementara untuk di Jawa Tengah, penyidik memanggil Komisaris PT Tiga Putra Mandiri Jaya Henry Gondowardoyo dan staf Aan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Tessa.

Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Tahun Anggaran 2021-2022. Adapun proyek tersebut yakni:

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News