Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Mencegah 7 Pihak Ini ke Luar Negeri, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan terhadap tujuh pihak ke Imigrasi. Tujuh pihak ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di DPR RI.
"Tujuh orang dicegah KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Ali menerangkan tujuh orang yang dicegah ini merupakan penyelenggara negara dan swasta.
Ali merahasiakan identitas para pihak yang dicegah ini.
"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata dia.
Ali mengatakan pihaknya sedang memproses perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.
Ali mengharapkan para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Dari informasi yang dihimpun, seorang pejabat di DPR RI ditetapkan dalam tersangka ini. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK sedang memproses perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya