Usut Kasus Korupsi di IKN, KPK Garap Petinggi Telkomsel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar pada Rabu (30/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3).
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Dirut PT Hanucipta Pratama Karya Linda Novita, Dirut PT Bara Widya Utama Rifansyah Rasyid, Dirut PT Daya Mitra Telcom Bambang Subagyo, Dirut PT Protelindo Tommy Hardiansyah, dan Dirut PT Garton Mandiri Indonesia Muclis Nawa.
KPK meminta para saksi yang dipanggil untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Keterangan para dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka, yakni sebagai pemberi suap sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Tersangka penerima suap ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Petinggi Telkomsel dipanggil untuk diperiksa.
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini