Usut Kasus Korupsi di Kemenkominfo, KPK Kembali Periksa Anak Buah Sri Mulyani Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta (IR).
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu sudah diperiksa kedua kalinya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa lima saksi lainnya.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," kata Ketut.
Adapun kelima saksi yang diperiksa hari ini, yakni Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Ira Rachmatarwarta sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa (31/1) bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
Diketahui pula bahwa Liang Weiqi merupakan satu dari 23 orang saksi yang dicekal untuk ke luar negeri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwarta diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU di Kemenkominfo.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya