Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Anggota DPR hingga Swasta

Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Anggota DPR hingga Swasta
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (Tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News