Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Karyawan PT Antam

Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Karyawan PT Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staff Trading PT. Aneka Tambang (Antam) M. Hisyam Adnan pada Kamis (16/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan. (Tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News