Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Panggil Pihak Dafam Grup

Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Panggil Pihak Dafam Grup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dafam Grup Aghita Pralambang pada Senin (2/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dafam Grup Aghita Pralambang pada Senin (2/9).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AP, swasta atau sekretaris atau PA Dafam Group," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News